UANG,BANK DAN PENCIPTAANYA
Uang
Kita akan mulai dari pengertianya dulu apa sih uang ??
uang itu adalah alat tukar menukar yang diterima masyarkat dan digunakan sebagai alat untuk membayar berbagai barang atau jasa secara sah.
Ada bebrapa ahli yang mendfinisikan tetang uang :
· Rollin G. Thomas menyatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang diterima umum dalam pembayaran barang-barang, jasa-jasa dan pelunasan utang.
· A.C. Pigou menyatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar.
· DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
Berdasarkan hukum, uang adalah benda yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah.
Berdasarkan tujuan analisis perekonomian, uang adalah segala sesuatu yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi dalam perekonomian, di antaranya sebagai satuan nilai dan standar pembayaran tertunda.
Fungsi Uang
Uang memiliki beberapa peranan dan fungsi. Fungsi uang dibedakan menjadi dua, yaitu :
1) Fungsi Asli
a. Alat Tukar
Sebagai alat tukar, uang memungkinkan seluruh transaksi dapat dilakukan. Misalnya, kita ingin membeli alat tulis untuk keperluan kuliah maka kita dapat memperolehnya dengan sejumlah uang tanpa harus melakukan barter.
b. Alat Satuan Hitung
Sebagai satuan hitung uang dapat digunakan untuk menghitung harga sebuah barang. Misalnya, harga sebuah televisi 14 inch Rp. 850.000,00 ini merupakan nilai suatu barang yang dinyatakan dalam uang.
2) Fungsi Turunan
· Alat penimbun kekayaan
· Alat pemindah kekayaan
· Alat pembayaran yang ditangguhkan
Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral.
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan.
Uang kartal menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
1) Uang Logam
Uang logam ialah uang yang terbuat dari logam tertentu seperti emas, perak dan tembaga. Karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efisien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang.
2) Uang Kertas atau Plastik
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas, plastik atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money).
· Uang Penuh (full bodied money
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut.
· Uang Tanda (token money
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut
Nilai Uang
Pada dasarnya nilai uang dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu nilai uang dilihat dari bahan pembuatannya dan dilihat dari penggunaannya.
Nilai Uang Dilihat dari Bahan Pembuatannya :
· Nilai Intrinsik
· Nilai Nominal
Dilihat dari Penggunaannya:
· Nilai internal adalah kemampuan suatu mata uang apabila ditukarkan dengan barang.
· Nilai eksternal adalah kemampuan uang dalam negeri apabila dibandingkan dengan mata uang asing (valuta asing).
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu. Contoh: uang emas dan uang perak